LaCanda.Net, Pati-Pemerintah Kabupaten Pati menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk membayar Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini diungkapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi. Ia menegaskan gaji ke-13 abdi negara ini bakal cair pada awal Juni 2024.
”Gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkab Pati, insyaAllah cair pada awal bulan Juni. Untuk tanggalnya, saat ini kami belum bisa memastikan. Karena SK-nya ini masih digodok untuk ditandatangani Pak Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro,” ujar Sukardi, Jumat lalu (31/5).
Sukardi menambahkan besaranya gaji ke-13 PNS di lingkungan Kabupaten Pati ini sama dengan tunjangan hari raya alias THR bulan April 2024 lalu. Saat itu, Pemkab Pati merogoh hingga Rp 50 miliar untuk THR ASN.
”Besarannya sama dengan THR Lebaran 2024 lalu. Tidak ada pengurangan. Gaji ke-13 ini juga termasuk tunjangan-tunjangan lainnya,” jelas Sukardi.
Sukardi memastikan penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Pati ini bukan hanya golongan PNS saja. Namun juga golongan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Termasuk PPPK. Namun, Sukardi tak menjelaskan jumlah total penerima gaji ke-13 ini.
Pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
”Jadi sesuai dengan PP tersebut, kami diwajibkan mencairkan gaji ke-13,” tandas Sukardi.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 ini sebagai bagian upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Red007)