Selama Operasi Pekat Candi 2024,Polda Jateng Berhasil Mengungkap 2.189 kasus Dan 3.579 Pelaku Berhasil Ditangkap

Header Menu


Selama Operasi Pekat Candi 2024,Polda Jateng Berhasil Mengungkap 2.189 kasus Dan 3.579 Pelaku Berhasil Ditangkap

Rabu, 27 Maret 2024


LaCanda.Net
, Pati-Polda Jawa Tengah melaksanakan operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 -25 Maret 2024. Dalam operasi tersebut, sejumlah 2.189 kasus berhasil diungkap dan 3.579 Pelaku berhasil diamankan.Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan melalui vidcon bersama jajaran Kepolisian serentak se- Jawa Tengah, Rabu (27/3/2024).Para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Untuk Wilayah  Polresta Pati, operasi pekat kali ini guna menciptakan keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, selama bulan Ramadhan.Kombes Pol Andhika menyampaikan, polisi dalam operasi kali ini berhasil mengungkap enam sasaran dalam operasi ini yakni kasus perjudian, minuman keras (miras), petasan, perzinahan, premanisme, dan narkoba.

Dari enam kategori kasus tersebut, pihaknya mengungkap total 319 kasus dan menetapkan 335 tersangka.Sebanyak 24 tersangka di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers.

“Kami juga tunjukan barang bukti pelanggaran tindak pidananya, mulai dari handphone, catatan perjudian jenis togel, dan senjata tajam. Kemudian ratusan botel miras berbagai merek dan ukuran,” ungkapnya.



Kasus lainnya diantaranya Perjudian 11 kasus dengan 18 tersangka membawa barang bukti uang Rp.3.949.000, 11 handphone, 20 lembar rekap judi dan 3 kartu remi, motif 8 togel, 2 judi online lalu 1 kartu remi.

Penjualan Miras tanpa izin ada 292 kasus, tersangka 292 antaranya 186 laki-laki 196 perempuan, dengan barang bukti 1.140 miras dan 894 miras oplosan dengan total 2.034 botol, bermotif penjualan miras tanpa izin.

Petasan 1 kasus dengan 1 tersangka, barang bukti 6 Ons bubuk mercon, 1 petasan panjang 14 centimeter diameter 6 centimeter, motif membawa bubuk mercon.

Premanisme 9 kasus dengan 14 tersangka 8 dewasa 6 anak dengan barang bukti 13 sajam, 1 senpi korek api, 2 motor hasil curian, motif bawa sajam 2 kasus, Curat 1 kasus, curanmor 2, dan 3 kasus penganiayan. 

Untuk Perzinahan 8 kasus giat, penggrebekan hotel & kos kosan, dengan motif bukan pasangan sah, 97 pembinan & 1 yang masih dalam proses penyidikan. Termasuk narkoba, Sebanyak  6 kasus dengan tersangka 9 laki-laki 1 perempuan , Dengan barang bukti 2.62 gram sabu.

Sementara itu terkait kasus penggunaan narkoba khususnya jenis sabu dan salah satu pelaku yang merupakan  mantan anggota dewan di Pati beberapa waktu lalu,Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Narkoba Polresta Pati AKP Edi Sutrisno membenarkan kasus tersebut dan belum dapat menghadirkan para pelaku saat konferensi pers dikarenakan masih menjalani proses rehabilitasi di Semarang,”para pelaku saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di semarang” ungkapnya. (Red007)